MEDANHEADLINES.COM, MEDAN – Ditrektorat Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria asal Aceh Besar yang membawa 10 kilogram sabu-sabu. Penangkapan terhadap kurir itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Okvi Rinaldi. Pria berumur 30 tahun itu diringkus di Jalan SM. Raja, Kecamatan Medan Kota.
“Dari tangan Okvi disita sabu seberat 10 kilogram. Rencananya narkoba itu akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya,” ujarnya, Rabu (28/6/2023).
Hadi menjelaskan, awalnya Tim Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Pelaku dilaporkan membawa sabu dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna silver BK 1875 ZM.
“Tim lalu bergerak melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia. Setelah memantau setiap kendaraan yang keluar, petugas akhirnya melihat kendaraan yang ciri-ciri dengan mobil pelaku,” katanya.
Personel kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau. Namun pelaku tetap memacu mobilnya dengan kencang dan melawan arah. Secara tiba-tiba dia berhenti dan berbalik arah ke Jalan Putri Hijau. Dia lalu mengarahkan mobilnya ke Jalan Merak Jingga.
“Takut kabur lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan pelaku di depan Yuki Simpang Raya, Jalan SM. Raja. Personel lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang,” ucapnya.
Hadi menambahkan, setelah dipastikan semua barang bukti adalah sabu, personel lalu membawa pelaku ke Mapolda Sumut. Ketika diperiksa, pelaku mengaku hanya disuruh untuk menyerahkan narkoba itu kepada seseorang yang belum diketahui namanya.
“Pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp13 juta. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan jaringannya,” pungkasnya. (FAD)












