Ketua NasDem Sumut Desak Kejagung dan Mahfud MD Bongkar Kasus Johnny G Plate

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketua DPW Partai NasDem Sumut Iskandar ST meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia juga mendesak Kejagung berani mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini ke publik.

“Ini harus diusut tuntas, kalau dia (Johnny G Plate) terbukti bersalah karena sebagai kuasa pengguna anggaran (menteri), maka hukumlah setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya. Tapi, jangan membebankan semua kesalahan ini di pundaknya (Johnny G Plate),” kata Iskandar saat menggelar konferensi pers usai rapat kondsolidasi dan Halal Bihalal di Kantor DPW NasDem Sumut, Jalan Prof. H.M., Kecamatan Medan Timur pada Jumat (26/5/2023).

Desakan itu timbul karena adanya pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menurut Iskandar kontradiktif. Ketika menyangkut nama Johnny G Plate yang notabenenya adalah Sekjen Partai NasDem, Mahfud mengatakan bahwa kasus ini murni masalah hukum dan tidak ada politiknya. Akan tetapi, pada saat ada nama dan partai lain yang disebut-sebut ikut terseret, dia menyatakan itu hanya gosip politik.

“Sebagai seorang ahli hukum dan mantan Ketua MK, dia (Mahfud MD) harusnya mengejar dan menyelidiki sekecil apapun informasi yang dibutuhkan untuk membuat peristiwa ini terang-benderang. Bukan langsung angkat tangan dengan menyebut ini hanya gosip politik dan hanya mendorong saja,” ujar Iskandar.

“Jadilah pendekar sesungguhnya. Bongkar peristiwa ini seterang-terangnya. Jangan jurusnya hanya bisa dikeluarkan untuk lawan, tapi ketika berhadapan dengan kawan, jurusnya sebagai pendekar hukum hilang. NasDem hanya minta keadilan supaya jangan ada keraguan, framing, fitnah, berita hoaks dan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Masih dikatakan Iskandar, sebagai orang yang ahli hukum, Mahfud MD harus berani mengungkap kasus ini. Sebab, korupsi yang katanya menyebabkan kerugian negara hingga 8 Triliun ini tidak mungkin hanya dilakukan direktur utama dan vendor saja. Dan jika ditangani dengan serius, masalah ini tidak rumit untuk membuktikannya meskipun ada dugaan mengalir ke partai.

“Sekali lagi saya tegaskan, sekalipun langit runtuh keadilan dan hukum harus ditegakkan. Untuk itu kita minta Pak Mahfud dan Kajagung harus membuat peristiwa ini terang-benderang,” katanya.

Iskandar juga menegaskan, peristiwa ini tidak terlalu berefek yang signifikan terhadap kerja-kerja partai dan relawan ke depannya. Pasalnya mereka mengetahui kejadian yang menimpa Johnny G Plate tidak murni masalah hukum, tapi ada nuansa politiknya.

“Kita sangat bersyukur kekompakan sesama kader dan relawan tidak berkurang, bahkan semakin hari bertambah kuat,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Iskandar, sebagai pengurus partai dirinya berkewajiban untuk meng-clear-kan persoalan ini supaya framing-framing yang diciptakan bisa terbantahkan. Sebab, pihak di luar Nasdem dan bukan pendukung Anies Baswedan akan terus berupaya membangun framing.

“Salah satu framing yang dimunculkan seolah-olah dana 8 triliun itu sudah dikorupsi oleh Pak Johnny G Plate dan dialirkan ke partai untuk membangun kantor Nasdem. Kemudian, dana itu dipersiapkan untuk calon presiden kita (Anies Baswedan) bertarung di Pilpres 2024 mendatang. Inilah yang kami clearkan dalam rapat konsolidasi dan Halal Bihalal hari ini,” ucapnya.

“Kita yakin dan percaya bahwa Pak Johnny Plate punya karakter yang baik dan tidak mungkin melakukan korupsi sampai 8 triliun. Dia terjebak di sarang penyamun. Sarang penyamun yang dimaksud bukan institusi Kominfonya, tapi mafia-mafia proyek yang saya yakini bukan hanya di Kominfo. Makanya kita minta Kajagung membuka dan membongkar ini semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Penetapan tersangkanya atas dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Berikutnya, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini mencapai Rp 8 triliun. (AFD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.