KPU Sumut: Pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD RI Dibuka Mulai 1-14 Mei 2023

Komisioner KPU Sumut Hardensi Adnin

MEDANHEADLINES.COM, Medan  – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Legislatif dan bakal calon DPD RI pada 1 – 14 Mei 2023.

Dilansir dari Antara, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin di Medan, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta pemilu 2024 sebagai persiapan pendaftaran tahapan bacaleg dan bacalon DPD RI Dapil Sumut.

“Persiapan kita sudah melakukan sosialisasi pendaftaran serta mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain. Kita melakukan sosialisasi terkait tanggal, jam pelaksanaan, serta help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD,” ujarnya.

Herdensi mengimbau seluruh peserta pemilu untuk berkonsultasi di help desk atau pelayanan yang dibuka di kantor KPU Sumut di Medan. Ia juga mengingatkan bacaleg dan bacalon DPD RI agar memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, seperti tanggal dan jam waktu pendaftaran.

“Pertama mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan,” sebutnya.

Selain itu, ia juga mengimbau partai politik dan bacalon DPD saat melakukan pendaftaran tidak membawa massa ke Kantor KPU Sumut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.