MEDANHEADLINES.COM – Aparat kepolisian mengamankan seorang pengedar uang palsu di pajak sore, Kelurahan Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Pelaku Berisinial (R) yang merupakan warga Desa Manunggal Kecamatan Medan Helvetia Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ini sebelumnya di tangkap warga setelah sebelumnya berbelanja cabe ke Pedagang bernama Tiarma Br Tarigan yang ada di Pajak Sore Kelurahan Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan
Pelaku awalnya datang untuk membeli cabai merah sebanyak 7,5 ons, Namun Saat terjadi pembayaran, korban merasa curiga karena pelaku saat menyerahkan uang pembayaran terlihat pucat dan tangannya gemetar.
Korban kemudian mengecek uang yang diberikan dan memberitahukan uang palsu yang digunakan pelaku itu kepedagang yang lain.
Warga yang mendengar laporan korban kemudian mengamankan pelaku dan menemukan 7 lembar pecahan Rp 100 ribu palsu di dompet Pelaku
Petugas Polsek Medan Labuhan yang saat itu sedang berpatroli kemudian mengamankan pelaku dan mengintrogasinya, Hasilnya, Pelaku mengakui mengedarkan uang palsu tukaran 100 ribu yang di peroleh dari temannya
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustapa Nasution SH, saat di konfirmasi membenarkan kasus peredaran uang palsu tersebut
“ Tersangka kini sedang di periksa petugasnya. Sementara temannya tersangka yang bernama Siman, kini sedang di buru,” Pungkasnya












