MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat (Dit) Samapta Polda Sumut meringkus dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/3/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua orang tersangka yang diamankan ini adalah Mario Dionisius Sinulingga (22) dan Riki Pranata (20) yang keduanya warga Jalan Namopecawir, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,
“ Penangkapan ini bermula dari adanya pesan masuk di aplikasi tiktok [email protected] Sarah Rehulina Tarigan mengaku sepeda motornya Honda Beat BK 2332 AJK telah dicuri di halaman parkiran gereja Kecamatan Pancur Batu pada 25 Februari 2023. Korban menyampaikan pesan bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri melalui aplikasi Tiktok dengan nama akun@PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT,” terang Hadi, Jumat (3/3/2023).
Usai mendapat laporan, Personel PRC Direktorat Samapta Polda Sumut langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim menelusuri Marketplace Facebook dan ditemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana dilaporkan oleh korban.
“Penyelidikan personel berhasil dan menangkap dua orang pelaku saat bertransaksi jual beli sepeda motor korban di Jalan Besar Tuntungan,” Jelasnya
Saat penangkapan, Jelasnya, Petugas mendapatkan dua unit sepeda motor dan STNK motor.
“Kini, keduanya telah diserahkan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban sudah buat laporan ke Polsek Tuntungan,” pungkasnya.(red)












