MEDANHEADLINES.COM – Delapan Warga Negara Asing (WNA) Asal Prancis Diusir ke Negara asalnya setelah diamankan dari Gunung Sitoli, Sumatra Utara oleh Timpora, Kamis (2/2/2023).
“Sebelum dipulangkan, WNA itu sempat diamankan di Kantor Imigrasi Kota Sibolga,” ungkap Kepala Imigrasi Kota Sibolga, Saroha Manullang, Jumat (10/2/2023).
Saroha menyebutkan, keberadaan WNA berawal dari informasi masyarakat. Delapan warga Perancis dikabarkan sedang berada dalam Kapal Yacth.
Beranjak dari informasi itu, petugas pun kemudian melakukan pemantauan. Lima orang WNA didapati keluar kapal. Mereka diketahui hendak menuju pantai menggunakan speed boat.
“Sedangkan 3 orang lainnya menunggu di kapal Yacth nya,” jelas Saroha.
Saroha mengatakan, setelah tiba di bibir pantai, petugas pun melakukan tindakan. Kelima orang WNA dicegat untuk dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
“Saat dilakukan pemeriksaan paspor, kelima orang WNA itu tidak kooperatif dan menolak tindakan dari petugas,” jelasnya.
Saroha mengatakan, setelah mendapat perlawanan, petugas Imigrasi pun berkoordinasi dengan Timpora Kota Gunungsitoli. Tim yang terdiri dari Kepolisian, TNI AD-AL, Lapas dan BIN kemudian melakukan tindakan.
Namun kelima WNA yang berada di Pantai, kata Saroha tetap tidak mau menunjukkan paspor.
“Saat diperiksa timpora, kelima WNA itu tetap tidak kooperatif,” kata Saroha.
Tidak menyerah sampai disitu, kata Saroha upaya lain pun terus dilakukan. Tiga WNA lainnya yang diketahui masih berada dalam kapal Yatch didatangi petugas untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati delapan paspor milik WNA sedang bermasalah.
“Paspor milik warga Negara Perancis melebihi batas akhir visa (overstay),” jelas Saroha.
Dikatakan Saroha, satu dari delapan orang WNA yang paspor bermasalah sudah dipulangkan. Sementara tujuh orang lainnya diamankan petugas ke Lapas Gunungsitoli karena tidak kooperatif.
“Satu WNA yang sudah dipulangkan itu karena mau menyelesaikan administrasi dan membayar denda,” jelasnya.
Saroha menyebutkan, dari pemeriksaan itu juga diketahui satu orang WNA diketahui merupakan pensiunan Angkatan Laut Perancis (Navy). Sementara enam orang lainnya merupakan mahasiswa.
Ketujuh WNA itu, kata Saroha dijerat Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 71 huruf (b) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Mereka juga dideportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No Tahun 2011,” jelas Saroha.
“Tujuh WNA itu juga sudah dipulangkan hari ini, Sabtu (11/2/2023),” katanya lagi.(hen)












