Konvoi Dengan Membawa Sajam, 10 Remaja di Medan Ditangkap

Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

MEDANHEADLINES.COM – Polisi menangkap 10 orang remaja di Jalan AH Nasution Medan. Mereka ditangkap saat konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam).

“Ada 10 remaja yang kita tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (13/1/2023).

Dikatakan Fathir, awalnya polisi mendapat laporan adanya sejumlah remaja melakukan konvoi membawa senjata tajam.

Warga sekitar dan pengendara yang melintas di jalan tersebut resah. Pihaknya lalu turun ke lokasi melakukan penangkapan.

“Kita menyita barang bukti berupa parang, balok kayu, selang, ketapel, serta batu yang akan digunakan untuk melukai orang lain,” ujarnya.

Fathir mengatakan tersangka dikenakan UU darurat dengan ancaman pidana 10 tahun. Sedangkan terhadap yang tidak menggunakan senjata tajam dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama.

Fathir mengimbau kepada orang tua untuk mengingatkan anaknya yang masih remaja agar tidak melakukan aksi seperti itu.

“Selain itu, jika warga ada yang resah dengan tindakan remaja serupa silakan informasikan ke kami. Pasti akan ditindaklanjuti dengan baik,” katanya. (Red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.