Ragam  

Terkait Pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut, Wasekum Badko HMI Sumut Kritik Edy Rahmayadi

Wasekum Badko HMI Sumut Abdul Halim Wijaya

MEDANHEADLINES.COM – Wakil Sekertaris Umum (Wasekum) Badko HMI Sumatera Utara Abdul Halim Wijaya Menilai Edy Rahmayadi keliru dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sumatera Utara

Hal ini dibuktikan dengan beberapa persoalan di Sumut yang tak kunjung selesai baik dari aspek pendidikan, kesehatan hingga organisasi kepemudaan.

Selain itu, Menurut Halim, Gubsu juga dinilai membuat kegaduhan dengan mengurusi internal karang taruna bahkan melakukan pencopotan terhadap ketua Karang taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya

“ Hal ini Inkonstitusional dan tidak sesuai aturan Mekanisme, Seharusnya di sisa masa jabatan Gubernur i harus melihat dari sisi kerakyatan yang belum selesai sesuai dengan janji janji kampanye dan program pemprov yang tak kunjung hadir dalam persoalan keummatan dan kerakyatan, Bukan malah mengurusi internal Organisasi,” Ungkapnya

Dijelaskannya, Ada aturan dalam permensos no 25 tahun 2019 bahwasannya pemerintah provinsi hanya sebagai pembina dan bukan mengintervensi lebih jauh soal karang taruna

“ Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan peraturan menteri sosial sebelumnya (no. 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna yang oleh karena itu pada pasal 21 dalam Permensos tersebut ditegaskan bahwa, “Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna”. Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, dimana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya.,” Jelasnya

Apalagi, Menurut Halim,  Pernyataan Edy Ramhayadi tentang pencopotan dedi dermawan milaya dinilai politis dikarenakan ada kekeliruan yang sangat tidak objektiF, dan pernyataan edy rahmayadi dinilai menjadi dalang kegaduhan ditubuh karang taruna sumatera utara dan memberikan pernyataan yang keliru bahwasannya karang taruna di nahkodai Dedi Dermawan Milaya dianggap menjadi kendaraan politik.

“ Bahwasannya tidak ada bukti secara effisiensi apa yang dikatakan edy rahmayadi tentang pernyataan soal karang taruna yang dinilai sebagai kendaraan politik, jadi Gubernur edy rahmayadi tidak perlu mengurusi internal karang taruna dah harus memberikan sumbangsih penuh terhadap masyarakat dari aspek pendidikan dan kesehatan di sumatera utara,” tutupnya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.