Sumut  

Tombak Na Marpatik Bukti Masyarakat Adat Taput Lindungi Hutannya

Tombak Na Marpatik Bukti Masyarakat Adat Taput Lindungi Hutannya. (Foto: Fadli)

MEDANHEADLINES.COM, TAPUT – Green Justice Indonesia (GJI) resmi melaunching buku ‘Tombak Na Marpatik’ di Sopo Partungkoan, Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Senin (28/11/2022).

Peluncuran ditandai dengan diskusi, bedah buku dan nonton film pendek ‘Tombak Na Marpatik’ yang digelar GJI bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Tano Batak, Hutan Rakyat Institute (HaRI) dan Satya Bumi.

Kegiatan dihadiri Bupati Taput, Nikson Nababan, penulis buku ‘Tombak Na Marpatik, Adat dan Hutan di Tapanuli’ yaitu: Saurlin Siagian, Hamid Arrum Harahap dan Pahri Nasution. Selanjutnya, aktivis Aman Tano Batak, Roganda Simanjuntak, Pengurus Besar AMAN Arimbi Heroepoetri dan Peneliti Ahli Madya, Ketua Kelompok Riset Bioproduk Atsiri Pusat Riset Biomasaa dan Bioproduk BRIN Aswandi. Kemudian, perwakilan masyarakat adat Desa Simardangiang, Desa Pantis, Dusun Hopong dan perwakilan organisasi masyarakat sipil atau NGO yang ikut mendukung peluncuran buku tersebut.

Direktur Eksekutif GJI, Dana Prima Tarigan mengatakan bahwa buku ‘Tombak Na Marpatik’ ini merupakan hasil dari pendampingan panjang yang dilakukan GJI kepada masyarakat adat di Desa Simardangiang, Desa Pantis dan Dusun Hopong, Kabupaten Taput. Pendampingannya dimulai dari pemetaan permasalahan yang sering muncul di kampung. Melakukan riset soal ekonomi, dan terakhir mendorong eksistensi dan pengetahuan empiris masyarakat adat itu sendiri.

“Kegiatan hari ini mengakumulasi semuanya. Dan ternyata banyak sekali pengetahuan empiris serta kearifan lokal masyarakat adat, khususnya di Tapanuli dan Tapanuli Utara untuk melindungi hutan dan kawasan kelolanya,” ucap Dana ketika diwawancarai wartawan usai kegiatan.

“Mereka (masyarakat adat) juga punya hubungan relasi spiritual dengan hutannya,” tambahnya.

Menurut Dana, praktik-praktik yang dilakukan masyarakat adat telah terbukti bisa melestarikan hutannya. Kemudian mereka mampu melindunginya dari kerusakan yang disebabkan masyarakat itu sendiri, atau klaim negara terhadap hutan yang sembarangan memasukkan investasi ke dalamnya.

“Dulu ada Aek Nauli dan lainnya di situ, tapi mereka bisa mempertahankannya. Dan sampai sekarang kearifan lokalnya mampu melindungi sumber-sumber kehidupannya. Nah, ini yang penting untuk dimunculkan ke publik. Dan kita berharap pola relasi dan aturan adat ini bisa diadopsi pemerintah dalam hal investasi yang akan masuk ke depannya,” ucapnya.

Nonton film pendek Tombak Na Marpatik. (Foto: Fadli)

Sehingga kebijakan yang dikeluarkan ke depannya berbasis pengetahuan empiris yang telah turun temurun dan terbukti dapat menjaga hutan dan sumber daya alamnya dari kerakusan, pencurian dan kerusakan.

Di luar itu, lanjut Dana, ancaman terhadap wilayah kelola masyarakat adat sekarang sangat besar. Mulai dari regulasi pemerintah yang mengatur kehutanan, sampai kepada investasi dan praktik ilegal di luar masyarakat adat itu sendiri.

“Mereka (masyarakat adat) mandiri mengurusnya, tapi ancamannya cukup besar. Oleh karena itu mereka butuh gerakan atau jaringan lebih besar lagi untuk membantu melakukan perlindungan terhadap yang selama ini sudah mereka lindungi,” katanya.

“Kita juga mendorong pemerintah untuk memfasilitasi produk-produk hasil hutan bukan kayu, khususnya kemenyan yang pada saat ini harganya fluktuatif. Secara otomatis pemerintah tidak boleh tinggal diam. Kita harus ajak pemerintah untuk menyelesaikan masalah ekonomi masyarakat dari hasil hutan bukan kayu, khususnya kemenyan ini. Selain membangkitkan kembali narasi-narasi kearifan lokal, pendampingan yang dilakukan GJI juga menyasar soal ekonomi, khususnya kemenyan,” ucap Dana.

Bupati Taput, Nikson Nababan menyatakan salut terhadap kearifan lokal Desa Simardangiang yang tidak memperbolehkan petani kemenyan menjual langsung hasil panennya ke mana-mana. Akan tetapi, mereka harus mengumpulkannya terlebih dahulu baru tentukan harganya.

“Itu luar biasa, terus pertahankan. Ini sama seperti lelang cabai yang saya buat. Jauh-jauh saya ke Jepang, ternyata metode ini ada di Simardangiang. Ini akan menjadi contoh bagi desa-desa lain,” kata Nikson kepada wartawan usai bedah buku ‘Tombak Na Marpatik’

Nikson mengatakan, kemenyan adalah tumbuhan Endemik pemberian dari Tuhan yang memiliki potensi sangat luar biasa. Meskipun mengerjakannya cukup melelahkan, namun hasilnya cukup bagus. “Saya yakin, kalau harganya bagus, masyarakat tidak akan mau menebang pohon kemenyannya,” ujarnya.

Nikson menegaskan bahwa dirinya selama menjabat akan tetap konsisten untuk masyarakat. Sebab, orang suku Batak yang lahir di Taput ini bukan cuma sesuatu hal yang kebetulan, tapi ini sudah direncanakan oleh Tuhan. Jadi, tanah yang diciptakan Tuhan ini sebenarnya adalah milik rakyat. Negara hanyalah sebagai alat untuk mengatur masyarakat hidup teratur.

“Tetapi pada intinya apa yang ada di tanah ini semuanya harus diperuntukkan dengan sebaik-baiknya. Kalau dibiarkan hutan gak dikelola, jadi kapan rakyat bisa sejahtera. Dua tahun lalu Perda sudah kita buat tentang tanah adat. 2021 lalu sudah kita keluarkan tiga SK untuk hutan adatnya. Sedangkan tujuh lain masih dalam proses karena sedikit persoalan sesama warga,” ucapnya.

“Solusinya harus ada ruang mediasi. Harus diberikan pemahaman kepada mereka karena semua warga yang ada di Taput ini adalah saudara. Masih satu nenek moyang. Jadi kenapa harus ribut-ribut,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, penulis Tombak Na Marpatik, Saurlin Siagian mengatakan, pesan yang mau disampaikan dari buku ‘Tombak Na Marpatik’ ini adalah pengaturan terkait hutan di tanah batak sangat kaya. Di dalam buku ini tercatat soal kekayaan itu.

“Sebenarnya kita punya sumber pengetahuan kalau ingin mengetahui pengelolaan dan penguasaan hutan di Tapanuli. Baik sumber pengetahuan bersifat catatan maupun yang masih hidup sampai sekarang di tengah-tengah masyarakat,” ucap Sorlin saat diwawancarai wartawan.

Sorlin menegaskan, ke depan tidak ada lagi alasan mengatakan bingung dengan tata batas. Sebab semuanya ada, yang penting tinggal kerelaan untuk mau mendengarkan tradisi lisan masyarakat. Selain itu, banyak catatan-catatan yang sangat autientik terkait tata kelola hutan dari Tapanuli.

“Itu pesannya. Praktik-praktik mereka banyak yang masih hidup meskipun sudah sangat berjarak dengan kolonialisme, orde baru dan reformasi. Tapi praktik-praktik sejak Pra-Kolonial sampai sekarang masih banyak. Itu yang kami temukan dalam buku itu. Contohnya organisasi-organisasi tua di pedesaan yang masih hidup sampai sekarang,” katanya.

“Ini hanya butuh kerelaan kita untuk mengangkat kembali dan mengakui itu. Saat ini belum diakui, dan belum diterima oleh negara dengan baik, meskipun Pemkab Taput sudah ada tiga yang disahkan. Tapi masih banyak yang lainnya,” tambahnya.

Ketika disinggung apa yang akan dilakukan Komnas HAM untuk membantu masyarakat mendapatkan SK hutan adatnya, Sorlin menyampaikan bahwa pada 2014 Komnas HAM sudah membuat penyelidikan nasional terhadap masyarakat adat dan hutan (Ikuiri Nasional) untuk membuktikan masih banyak hutan yang masuk ke wilayah adat.

“Saya kira Komnas perlu melanjutkan itu. Dulu dipraktikkan oleh Komnas lima tahun lalu. Tapi, agak-agak dilupakan lima tahun terakhir. Saya berkomitmen mendorong itu kembali untuk dihidupkan, dilanjutkan dan dimonitor hasilnya. Wilayah ini menjadi bagian dari Konsen kita. Jadi saya kira itu penting untuk ditindaklanjuti,” ucapnya mengakhiri keterangan. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.