MEDANHEADLINES.COM – Seorang pekerja terlihat sedang memberikan menara Masjid Azizi Tanjungpura bekerja tanpa alat pelindung diri (APD). Bahkan dirinya tak menggunakan pakaian alias telanjang dada.
Pekerja itu telah melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu tertulis “Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan”.












