MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pria diduga sering memalak pedagang di Pasar Petisah Medan ditangkap. Pria bernama Roy (33) meminta uang lapak Rp 1 juta per bulan kepada pedagang.
“Pelaku melakukan pemalakan atau pungutan liar terhadap para pedagang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Fathir menjelaskan, pelaku sudah lama melakukan aksinya. Korban adalah pedagang kaki lima yang menjual pakaian.
“Pelaku meminta Rp 1 juta setiap bulan untuk membayar lapak jualan. Korban merupakan pedagang pakaian,” ungkapnya.
Fathir mengatakan, banyak pedagang yang menjadi korban, namun takut saat ingin membuat laporan.
Untuk itu, Fathir mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak pidana yang meresahkan. Dirinya juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah membuat laporan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Bagi pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik serupa, agar segera menghentikan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red/suara.com)