Tangkapan layar Infocus yang diterima sekolah seri IN112AA dan seri IN115AA dengan Infocus yang tertera di tender pengadaan proyektor Disdik Kota Medan Tahun Anggaran 2020 berseri IN114XTA. (Handout)
MEDANHEADLINES.COM, MEDAN – Proyek pengadaan proyektor yang ditenderkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan terindikasi tidak sesuai peruntukan. Sebab, ada sekolah yang menerima barang dengan jenis berbeda dari daftar yang diberikan dinas.
Kecurigaan terhadap pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020, berawal saat berselancar di opentender.net ketika mengikuti Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Sumut pada 1-5 Juli 2022 yang diselenggarakan Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pengadaan proyektor dengan nilai kontrak Rp7,5 miliar lebih tidak menampilkan jumlah, seri proyektor yang disalurkan dan sekolah penerima. Banyaknya unit yang dibagikan malah terlihat di sirup.lkpp.go.id, totalnya 983.
Kejanggalan lain, pemenang tender yakni PT Astragraphia Xprins Indonesia yang tertulis di opentender.net, adalah pemenang empat proyek sekaligus di tahun yang sama. Proyek pertama yaitu pengadaan peralatan pendidikan TIK dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar lebih di Kabupaten Maluku pada Juli 2020. Meskipun mendapat predikat kuning (berisiko sedang), perusahaan ini kembali memenangkan tiga tender sekaligus di November.
Pertama pengadaan personal komputer dengan kontrak Rp358 juta lebih di Kota Medan. Kemudian, pengadaan sarana dan prasarana pusat data monitoring dan pengajaran berbasis video conference di Kabupaten Garut, kontraknya Rp6,9 miliar lebih. Terakhir, belanja modal peralatan dan mesin pengadaan proyektor dengan kontrak Rp7,5 miliar lebih di Kota Medan. Dari tiga tender ini, PT. Astragraphia Xprins Indonesia mendapat predikat merah (berisiko tinggi).
Bermodalkan informasi itu, medanheadlines.com bersama beberapa jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung di Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, menelusuri pengadaan proyektor yang dianggarkan Disdik Kota Medan. Tujuannya memastikan apakah semua sekolah mendapatkan bantuan, dan barang yang diterima sesuai dengan nilai tender.
Langkah awal, tim mendatangi Kantor LPSE Kota Medan untuk meminta nama sekolah penerima bantuan pada Selasa (9/8/2022). Namun, petugas LPSE yang dijumpai tidak bersedia memberikan. Mereka malah mengarahkan untuk mendatangi Disdik Kota Medan. Padahal, bila dilihat di laman www.lpse.pemkomedan.go.id, terlihat jelas pengadaan proyektor berkode tender 8260308. Tetapi, KJI Sumut tidak mendapatkan apa-apa begitu tiba di kantor dinas.
Susahnya mengakses informasi publik masih terjadi di lingkungan dinas Pemerintahan Kota Medan. Pegawai yang ditemui meminta tim menempuh jalur birokrasi dengan melayangkan surat resmi. Surat permohonan data yang dikeluarkan SAHdaR akhirnya dilayangkan pada Senin (15/8/2022).
Lamanya proses membuat tim baru bisa menerima data tiga pekan ke depan, tepatnya di Selasa (6/9/2022). Data yang diperoleh, penerima bantuan sebanyak 408 sekolah, rinciannya 363 SD Negeri dan 45 SMP Negeri. Masing-masing SD mendapat dua unit, sedangkan SMP menerima lima dan enam, jenis proyektornya merek Infocus seri IN114XTA.
Penelusuran dilanjut dengan mendatangi sekolah. Pengakuan sumber medanheadlines.com di SMP Negeri 27 Medan yang berada di Jalan Pancing Pasar IV, Kelurahan Kenanganbaru, Kecamatan Percutseituan, mengaku ada menerima proyektor sebanyak enam unit.
“Ada, sudah digunakan. Cuma kami belum letak di kelas karena kondisi ruangan tidak memungkinkan, kalau ada guru yang mau pakai baru dibawa ke kelas. Siap digunakan, disimpan lagi di ruangan kepala sekolah,” kata Boru Rambe yang dijumpai di ruangannya, Rabu (14/9/2022).
Perempuan yang menjabat koordinator tata usaha ini tidak berani menunjukkan berita acara serah terima. Dia bilang, belum mendapat izin kepala sekolah.
“Gimana ya, orang yang menerima sedang tidak ada. Cuma saya tau, kami ada menerima barang,” ucapnya sambil menunjukkan proyektor berwarna putih. Namun, ketika dicek nomor serinya tidak sesuai dengan data Disdik Medan.
Jawaban bahwa sekolah ada menerima bantuan juga diterima ketika mendatangi SMP Negeri 35 Medan di Jalan Wiliam Iskandar Pasar V, Kelurahan Kenanganbaru, Kecamatan Percutseituan. Tapi, nomor seri proyektor yang ditunjukkan tetap tidak sesuai dengan daftar dari dinas.
“Kalau menerima ada, itu kan banyak contohnya. Ada yang sudah dipakai,” ucap pembantu kepala sekolah itu sambil menunjuk sembilan kotak warna coklat yang terletak di atas lemari.
Pada kotak tertulis part number: IN112AA, asal pabrikan China. Sedangkan data yang diterima merek Infocus dengan part number: IN-114XTA. Temuan dengan jenis berbeda juga terdapat di SD Negeri 060876 Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan SD Negeri 064964 Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Kemudian di SD Negeri 064998 Jalan AMD Nomor 21/36, Kelurahan Rengaspulau, Kecamatan Medanmarelan. Di sana, seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kalau tempatnya mengajarnya ada menerima bantuan. Katanya, mereka mendapat sepuluh unit secara bertahap.
“Dua proyektor yang baru kami terima berseri IN115AA, delapan unit lain sudah ditaruh di gudang,” ujarnya singkat saat ditanyai KJI Sumut, Selasa (4/10/2022).
Tim selanjutnya melakukan pengecekan harga proyektor, di antaranya part number IN112AA dan IN115AA. Melalui e-commerce Tokopedia, Infocus IN112AA dan seri IN115AA berada di kisaran harga Rp5 jutaan. Sedangkan yang di daftar Disdik Kota Medan yaitu IN-114XTA berada di sekitaran Rp8 jutaan. Indikasinya, pengadaan proyektor TA 2020 yang ditenderkan Disdik Kota Medan tidak sesuai peruntukan.
Jika diasumsikan 983 sekolah penerima bantuan mendapat proyektor merek infocus berseri IN112AA dan IN115AA dengan harga per-unitnya Rp5 jutaan. Maka, total anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp4,9 miliar lebih, sedangkan anggaran yang tertera di tender pengadaan Rp7,5 miliar lebih.
KJI Sumut lalu menelisik perusahaan pemenang tender, PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI). Hasilnya, perusahaan terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2018. Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten senilai Rp25 miliar. Akibat penyimpangan dalam pengadaan tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
“Pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1.800 unit untuk SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten. Pekerjaan dilaksanakan pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/1/2022), dikutip dari kompas.com.
Adhyaksa menjelaskan, penyimpangan yang ditemukan seperti komputer tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, kontraktor juga mengirimkan barang dengan jumlah tidak lengkap atau tidak sesuai isi kontrak.
Berikut linknya: https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/193713678/kejati-temukan-dugaan-korupsi-pengadaan-komputer-unbk-sma-dan-smk-di-banten.
Dua bulan kemudian, Kejati Banten menetapkan mantan Presiden Direktur PT AXI Sahat Manahan Sihombing Alias SMS tersangka korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk UNBK di Banten. Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik memeriksa dua saksi.
“Dua alat bukti meningkatkan status SMS dari saksi menjadi tersangka,” kata Eben kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/3/2022), dikutip dari kompas.com.
Eben menjelaskan, PT AXI merupakan pemasaran online yang diakui Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahan yang tercantum pada e-catalog. Disdikbud Provinsi Banten pada 2018 mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan komputer atau laptop dan server sebagai penyedia barang.
“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan PT AXI tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak,” ungkap Eben.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SMS ditahan di Rutan Pandeglang. Penyidik juga menetapkan tersangka lain yaitu mantan Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih, mantan Sekertaris Disdikbud Ardius Prihantono, Komisaris PT CAM Ucu Supriatna.
Pada Senin (22/8/2022) malam, majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo menjatuhkan vonis penjara satu tahun dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan untuk SMS. Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK untuk SMA/SMK Negeri di Banten, dikutip dari detik.com.
Berikutnya: https://news.detik.com/berita/d-6248559/pihak-swasta-divonis-15-tahun-bui-di-kasus-korupsi-komputer-unbk.
Tim mencari tahu siapa Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan pada 2020, untuk meminta keterangan terkait pengadaan proyektor tersebut. Pelaksana tugas saat itu dijabat Adlan. Bermodalkan informasi dari sesama jurnalis, Adlan berhasil dihubungi dan bersedia diwawancarai.
Kepada medanheadlines.com, Adlan yang sekarang menjabat Kepala Perpustakaan Pemko Medan tidak membantah pengadaan proyektor ditenderkan di masa jabatannya. Namun, dia mengaku bukan dirinya langsung yang mengerjakan pengadaan. Ada pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Saya ingat-ingat dulu siapa KPA dan PPTK-nya karena mereka yang mengerjakan. Namanya udah dua tahun berlalu,” ujarnya saat diwawancarai usai Shalat Dzuhur di Masjid Raya Al-Mashun Medan, Selasa (11/10/2022).
Disinggung temuan perbedaan nomor seri Infocus, Adlan bilang, pengadaan barang seperti itu biasanya sudah diperiksa inspektorat. Katanya, mereka juga turun ke lapangan guna memeriksa kesesuaian barang yang tertera di berita acara distribusi.
“Saya pastikan, di tahun yang saya lalui mungkin dinas pendidikan tidak ada masalah. Karena laporan keuangan dan hasil pemeriksaan dari inspektorat dan BPK clear. Artinya tidak ada masalahlah, kalau memang ada pasti laporan kami terganjal,” ucapnya.
Ditanyai kenapa PT AXI bisa memenangkan tender padahal perusahaan sedang tersandung kasus korupsi pengadaan komputer di Banten. Adlan berkilah, itu bukan kapasitasnya. Bagian Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) yang mengurusi masalah pengadaan lelang dan tender.
“Artinya, siapapun yang memenangkan tender sudah mereka lihat kualifikasi perusahaannya. Layak tidaknya itu bagian ULP sebagai panitia tender. Kalau kami, tidak punya kapasitas menunjuk siapa yang memenangkan tender. Kalau dinas sama sekali tidak paham bagaimana dan siapa pemenang tender, tidak sampai di situ,” pungkasnya.
Terpisah, saat diminta tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian barang yang diterima sekolah pada pengadaan proyektor TA 2022. Koordinator Eksekutif SAHdaR Ibrahim mengatakan, dugaan penyalahgunaan proyek sampai berujung tindakan korupsi di sektor pendidikan sering terjadi di Kota Medan.
“Menurut data yang kami miliki, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa seperti meja, bangku, alat peraga sekolah sampai penyalahgunaan dana BOS adalah kasus umum yang sering ditemui,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Senin (10/10/2022).
Ibrahim mengaku mendapat informasi perbedaan jenis proyektor yang diterima sekolah dari guru-guru dampingan mereka.
“Ini yang menjadi pertanyaan kenapa bisa berbeda. Apakah memang dari Disdik yang memberikan barang seperti itu, atau malah sekolah yang mengubahnya,” katanya.
Dia menjelaskan, perbedaan jenis barang sudah menjadi temuan awal yang mengindikasikan praktik kecurangan yang bisa menjurus kepada tindak pidana korupsi. Sebab, jika barangnya tidak sesuai maka harganya juga pasti berbeda.
“Kalau ada selisih harga, bisa menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Ibrahim menambahkan, jika semua sekolah penerima bantuan tidak memperoleh barang yang semestinya. Ini menjadi permasalahan hukum. Oleh karena itu, kejaksaan atau inspektorat harus melakukan pemeriksaan. Sebab, ada permasalahan di pengadaan proyektor yang ditenderkan.
“Temuan harusnya ditindaklanjuti untuk melihat proses tender dilakukan, mulai serah terima barang dari dinas pendidikan sampai ke sekolah,” ucapnya tegas.
LKPP sebenarnya memiliki regulasi daftar hitam untuk perusahaan yang pernah terlibat kasus korupsi dalam proses pengadaan agar tidak bisa menjadi peserta tender. Namun, aturan ini tidak mengantisipasi perilaku yang sama ketika dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Seperti yang terjadi dengan PT AXI.
Meskipun ada ditemui perusahaan yang terlibat kasus korupsi namun tidak membuatnya masuk daftar hitam. Bisa dilihat dari Innaproc.com, sampai saat ini tidak ada menampilkan perusahaan yang masuk.
“Pemerintah tertinggal untuk mengover masalah ini. Inilah yang jadi celah hukum sehingga perusahaan yang pernah terlibat masalah korupsi sampai saat ini sah-sah aja melakukan tender-tender di daerah lain,” ucap Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Divisi Sipil dan Politik (Sipol) LBH Medan Maswan Tambak mengatakan, temuan peserta tender yang sebelumnya terseret kasus dan perbedaan barang yang diberikan ke sekolah sangat memungkinkan adanya indikasi korupsi. Bila merujuk Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, maka proses tender tersebut bisa digagalkan.
“Karena tender telah selesai dan proyektornya sudah diberi ke sekolah-sekolah, berarti kejaksaan atau inspektorat bisa melakukan penyelidikan,” kata Maswan. (FAD)
Sebagai informasi: Artikel ini merupakan hasil liputan investigasi dari beberapa jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut. Di antaranya medanheadlines.com, kompas.com, hallomedan.co, LBH Medan dan SAHdaR.