MEDANHEADLINES.COM, MEDAN – DPW Partai NasDem Sumut membuka pendaftar bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ingin maju di pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Pembukaan pendaftaran ini dilakukan secara serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Pendaftaran Bacaleg merupakan program Partai NasDem Sumut yang diberi nama NasDem Memanggil. Kegiatan ini dimulai dari 1 Oktober dan berakhir 31 Desember 2022. Kategori pendaftaran untuk tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota dan DPR RI.
Ketua DPW Partai NasDem Sumut Iskandar ST mengatakan, program partai ini dilakukan dalam rangka memanggil putra-putri terbaik Sumut yang ingin berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang. Dan program ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
“Tentu saja sesuai dengan kriteria atau persyaratan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ucap Iskandar saat menggelar konferensi pers didampingi Wakil Ketua bidang Bappilu, H. Salman Ginting dan Wakil Ketua bidang OKK HT. Milwan di Kantor DPW Partai NasDem Sumut, Jalan Prof. HM. Yamin, Kecamatan Medan Timur, Jum’at (30/9/2022).
Iskandar menjelaskan, NasDem Memanggil ini dilaksanakan tanpa mahar dan tidak ada dipungut biaya apapun. Bahkan, partai akan memfasilitasi semua keperluan para calon legislatif yang telah memenuhi syarat dan lolos penjaringan yang dilakukan partai.
“Jadi calon kita tidak perlu mempersiapkan uang apapun. Itu komitmen kita,” katanya dengan tegas.
Menurut Iskandar, DPW NasDem Sumut sebenarnya sudah memiliki komposisi 70 persen Bacaleg untuk semua tingkatan. Dan persiapan ini sudah dilakukan lebih dari dua dua tahun lalu.
“Tapi kenapa masih membuka pendaftaran?Karena kita ingin mencari sosok terbaik dari yang terbaik,” ucap Iskandar.
“Selain mampu mendulang suara, NasDem mencari sosok yang memiliki kemampuan dan integritas supaya bisa bekerja maksimal untuk masyarakat. Itu tujuan kita,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, H. Salman Ginting mengatakan, DPW Nasdem Sumut juga sudah mempersiapkan seluruh format pendaftaran bagi para calon. Termasuk bagi seluruh DPD kabupaten/kota.
Persyaratan yang harus dipenuhi para calon legislatif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 224 Tahun 2017 tentang Pemilu. Misalnya pendaftar minimal berusia 21 tahun. Pendidikan terakhirnya minimal SMA atau sederajat.
“Untuk pengecekan terhadap para Bacaleg dilakukan di Januari sampai Maret 2023. Usai ditetapkan baru didaftarkan ke KPU,” ujarnya.
Sementara HT. Milwan mengatakan, selain kriteria umum, DPW NasDem Sumut turut menilai sampai di mana tekad atau motivasi para calon untuk menjadi anggota DPRD.
“Harapannya sosok yang kita calonkan itu betul-betul berkualitas. Karena seperti tekat Ketua DPW, kita ingin menjadi juara di Sumut. Jadi, para pendaftar tidak otomatis langsung diterima. Namun akan diseleksi dan disaring terlebih dahulu,” ucapnya mengakhiri keterangan. (FAD)










