Ragam  

Dampak Kenaikan Harga BBM, Mulai Besok Harga Tarif Ojol Resmi Naik 

Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] 

MEDANHEADLINES.COM – Sebagai dampak kenaikan harga BBM, pemerintah resmi menaikkan tarif ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Kenaikan ini terjadi hampir di seluruh zona operasional. Berikut rincian harga ojol terbaru yang dirangkum dari berbagai sumber. 

Sebelum pembahasan tentang tarif ojol terbaru, perlu diketahui bahwa kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah kali ini mengalami peningkatan sekitar 6 persen hingga 13,33 persen lebih besar dari kenaikan terakhir di tahun 2020.  

Pengumuman ini dilakukan hari Rabu, 7 September 2022 dan mulai berlaku efektif pada hari Sabtu, 10 September 2022. Agar tak kaget dengan harga baru, informasi terkait kenaikan tarif ini bisa kalian cermati mulai sekarang.  

Ayo bagikan informasi penting ini agar rekan-rekan yang kerap menggunakan jasa ojek online mengetahui harga ojol terbaru yang berlaku besok. 

Baca Juga:Kenaikan Tarif Ojek Online Diapresiasi, Tapi… 

Harga Ojol Terbaru Zona III 

Cakupan Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara juga sekitarnya. Berikut detail tarif barunya: 

Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer 

Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer 

Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000 

Harga Ojol Terbaru Zona II 

Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi. Berikut detail kenaikannya: 

Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer 

Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer 

Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200 

Harga Ojol Terbaru Zona I 

Baca Juga:Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol 

Cakupan wilayah zona I adalah Sumatera dan Jawa di luar Jabodetabek dan juga pulau Bali. Biaya detail setelah mengalami kenaikan adalah sebagai berikut: 

Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer 

Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer 

Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000 

Demikian informasi tentang harga ojol terbaru. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.