MEDANHEADLINES.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat secara transparan. Dia juga mengklaim hal tersebut sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” kata Kapolri di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Tim khusus bentukan Kapolri dijadwalkan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) pekan depan. Rekonstruksi digelar langsung di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pihaknya akan menghadirkan seluruh tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi alias PC, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
“Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Selain menghadirkan para tersangka, Dedi menyebut penyidik juga turut mengundang Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
“Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal,” pungkasnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.