Medan  

Massa Aksi Kamisan Dibubar Paksa Petugas yang Mengamankan Kunker Jokowi di Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sebanyak delapan orang menggelar aksi Kamisan di kawasan Lapangan Merdeka Medan Jalan Pulau Pinang, Kota Medan pada Kamis (7/7/2022). Namun, aksi damai tersebut dibubar paksa pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kota Medan.

Orang nomor satu di Indonesia itu hadir dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2022 di Lapangan Merdeka Medan.

Pantauan wartawan, begitu tiba di lokasi massa aksi langsung membentangkan poster yang bertuliskan protes terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai anti demokrasi.
Massa kemudian serentak meneriakkan ‘Hidup Korban, jangan diam’.

Tak lama aksi bentang poster berlangsung, aparat kepolisian kemudian datang dan langsung merebut serta mengoyak poster yang dibentangkan massa. Sempat terjadi tarik-menarik antara petugas dan massa.

Bahkan aparat sempat mendorong massa perempuan yang memegang poster. Mereka terus didorong menjauh dari tempat mobil Jokowi terparkir.

“Bawa ke sana. Foto orangnya satu-satu,” ucap seorang polisi yang berpakaian sipil.

Karena kalah jumlah, massa kian tersudut. Mereka sempat dikerubungi aparat begitu berada di seberang gedung London Sumatera (Lonsum). Perdebatan sengit antara massa dan polisi pun terjadi. Aparat terus menanyakan soal surat izin massa melakukan aksi Kamisan tersebut.

“Aksi tidak pakai izin pak,” jawab seorang massa.

Setelah terlibat perdebatan, massa berpindah tempat. Namun beberapa orang diduga petugas kepolisian berpakaian sipil terus mengikuti. Massa kemudian memilih menunggu iring-iringan Jokowi melintas di pinggir Jalan Balai Kota, meskipun terus dihalangi polisi.

Suasana terus memanas. Kepolisian mengerahkan pasukan ke arah pengunjuk rasa dan membentuk pagar betis. Begitu, mertua Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution itu melintas, massa kembali meneriakkan orasinya.

Aparat kepolisian pun bergerak. Pasukan pagar betis mendesak massa terus menjauh dari iring-iringan yang melintas. Aksi dorong-dorongan pun kembali terjadi.

“Kenapa kami dianggap seperti teroris. Kami hanya masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi kepada presiden,” teriak massa.

Selang beberapa saat iring-iringan presiden berlalu, massa kemudian membubarkan diri.

“Kita lihat, kami hanya membentangkan spanduk, namun malah di represif,” kata Dinda Azzahra, perwakilan massa dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara.

Dinda mengutuk keras tindakan represif dan intimidatif yang dilakukan polisi terhadap massa. Sebab, aksi yang mereka lakukan hanya untuk menyuarakan langsung ke Jokowi bahwa Rancangan KUHP tersebut bermasalah.

“Pembahasan tidak melibatkan publik. Pembahasannya juga dilakukan secara tertutup,” ucapnya.

Polemik R-KUHP sudah berlangsung sejak 2019. Revisi KUHP sempat batal disahkan karena gelombang penolakan dari publik. Di 2021, pemerintah melakukan sosialisasi R-KUHP ke 11 kota menggunakan draft R-KUHP Tahun 2019 (draft lama). Sosialisasi ini dikritik dan dianggap sebagai sosialisasi pura-pura.

Dalam pembahasan terbaru, para pegiat masih melihat pasal-pasal bermasalah yang masuk dalam R-KUHP. Dalam 14 isu krusial, tidak mengalami perubahan berarti. Seperti, Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, living law, kohabitasi, hingga contempt of court yang akan menghalangi jurnalis untuk melakukan publikasi di ruang sidang; masih tetap ada.

“Setelah pembahasan perubahan tersebut, draf R-KUHP tidak kunjung dipublikasi ke publik, sehingga gerakan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil melakukan unjuk rasa di beberapa daerah,” kata Dios Aristo, koordinator Aksi Kamisan.

Pada 6 Juli 2022, pemerintah dan DPR mulai kembali membahas R-KUHP. Dalam rapat itu DPR merespon perubahan pasal yang diajukan pemerintah. Perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat internal secara tertutup dan akan disepakati apakah R-KUHP akan dibawa ke tingkat II atau dibuka pembahasan kembali.

“Hal ini tidak dapat dibenarkan, harusnya DPR mengadakan rapat secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas terhadap publik,” ucap Dios.

Website reformasikuhp.org pada 6 Juli 2022 mempublikasi draf terbaru R-KUHP versi 4 Juli 2022. Namun isi dari draf itu masih memuat pasal-pasal anti demokrasi yang ditolak publik yaitu: Pasal penghinaan presiden atau wakil presiden, kriminalisasi unjuk rasa, pasal penghinaan pemerintah yang sah. Kemudian, penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara dan masih banyak pasal lainnya (Terdapat sekitar 24 pasal bermasalah hasil riset reformasirkuhp.org). (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.