PT. SMGP kembali Berulah, Bupati Madina: Pemerintah Daerah Tidak Ada Kewenangan Menghentikan Kegiatan

Bupati Madina bersama Wakil Bupati dan Kapolres Madina saat menjenguk korban PT. SMGP. (Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Madina- Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang keberadaan PT. SMGP di Desa Sibanggor Julu, kecamatan Puncak Sorik Marapi.

“Pemerintah pusat tentu perlu melakukan kajian ulang, apakah aktivitas ini di hentikan atau bagaimana. Bola ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak ada kewenangan dalam hal mencabut atau menghentikan kegiatan,” kata Jafar didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utami, Kapolres Madina Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Kadis Kesehatan dan beberapa OPD lain saat menjenguk para korban di RS Panyabungan, dikutip dari indomedia.co, Minggu (24/4/2022).



Orang nomor satu di Kabupaten Madina ini menjelaskan, 21 masyarakat yang menjadi korban sudah di tangani dengan baik di RSU Panyabungan.


Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS mengatakan, langkah prioritas yang perlu dilakukan saat ini adalah mengevakuasi para dan warga yang terdampak kebocoran gas tersebut.

“Pihak perusahaan harus segera menutup sumur yang menyemburkan lumpur itu,” kata Reza.

Reza mengimbau masyarakat khususnya di Desa sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Serahkan penyelesaian masalah ini kepada Bapak Bupati, Forkopimda dan para tokoh masyarakat,” pungkasnya. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.