Komnas HAM Minta Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

MEDANHEADLINES.COM – Komnas HAM meminta kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, melansir Antara, Minggu (3/4/2022).

“Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan,” katanya.



Pihaknya masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan tersangka.

Pihaknya juga mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.

Beberapa waktu lalu, kata Taufan, tim dari Polda Sumut datang ke Komnas HAM untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus kerangkeng manusia tersebut.

Pihaknya memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu, termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.


Awalnya Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.

“Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” ujar dia.

Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit jelas bertentangan.

” Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang,” jelasnya.

Pihaknya empat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, KPK hingga Polda Sumut. (red/suara.com)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.