Bulan Ramadhan dan Lebaran 2022, Pemerintah Keluarkan 4 Aturan

MEDANHEADLINES.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran kebijakan pandemi Covid-19, Rabu (23/3/2022). [Biro Pers Sekretariat Presiden]
MEDANHEADLINES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan umat Muslim untuk merayakan Lebaran 2022 di kampung halamannya. Syaratnya, pelaku perjalanan mudik harus sudah melakukan dua kali suntik vaksin dan booster.



Kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun. Dari catatan satgas Covid-19, jumlah kasus Covid-19 mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir terakhir. Bila pada 14 Maret lalu, penambahan kasus harian mencapai 9626 kasus, pada Rabu (23/3/22), hanya 6376 kasus.

 

Jumlah pertambahan 6376 kasus per hari memang masih tinggi. Namun, jumlah itu kalah jauh dari jumlah kesembuhan per harinya. Pada Rabu kemarin, ada 19209 kesembuhan warga yang sebelumnya terpapar Covid-19.

Penurunan kasus Covid-19 yang cukup signifikan memberi kabar baik jelang datangnya bulan Ramadan. Umat Muslim yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadan pun bisa dilakukan dengan normal.
“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/22).

Pemerintah tak sekadar melonggarkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih berjamaah. Presiden Jokowi juga memberikan keterangan tentang sejumlah hal lain terkait Lebaran 2022, salah satunya pelonggaran mudik.

1. Syarat Vaksin



Presiden Jokowi memperbolehkan jika umat Muslim ingin merayakan lebaran di kampung halamannya. Syaratnya, peserta mudik harus sudah melakukan satu kali booster.

“Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden Jokowi.

2. Melarang Open House
Meski kasus Covid-19 sudah menurun, Presiden Jokowi tak memberi kelonggaran pada pejabat dan pegawai pemerintahan. Kegiatan yang berhubungan dengan buka bersama dan open house masih tak diperbolehkan.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintahan, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house,” tutur Presiden Jokowi.

3. Tarawih Berjamaah

Pemerintah juga memperbolehkan melakuan tarawih berjamaah di masjid. Seperti diketahui, tahun lalu aturan tarawih berjamaah di masjid dilarang karena tingginya kasus covid-19.
Namun di tahun ini, pemerintah akhirnya melonggarkan aturan tersebut.


4. Syarat PCR dan Antigen

Pemerintah memperbolehkan mudik bagi masyarakat yang ingin pulang kampung. Syaratnya, harus dua kali vaksin dan sekali booster. Lalu, bagaimana jika belum melakukan tiga hal tersebut?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyampaikan aturan terkait kegiatan mudik. Masyarakat yang belum melakukan booster harus melakukan tes PCR untuk penerima vaksin pertama dan tes Antigen untuk penerima vaksin kedua.

“Nanti Kemenhub buat sentra vaksinasi sebelum mudik. Kalau baru satu kali vaksin harus tes PCR, tapi tetap ada tempat-tempat fasilitas umum bisa suntik kedua di sini,” kata Budi Gunadi dalam keterangan pers virtual. (red/suara.com)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.