MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari unit reskrim Polsek Helvetia mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak infaq di Mesjid Al-Ikhlas yang ada di Jalan Mesjid Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (5/1/22).
Kapolsek Helvetia Kompol Heri Edino Sihombing mengatakan, Tersangka bernama Yarham Baeha (35) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli Dusun II, Kecamatan Medan Sunggal.
Dijelaskan Kapolsek, Pencurian itu berawal saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio masuk ke dalam halaman mesjid dan berpura-pura sholat.
“Tak lama kemudian, penjaga mesjid datang dan melihat kotak infaq sudah terbuka, dimana isinya sudah habis,” ujarnya, Minggu (30/1/22).
Mendapati kejadian itu, penjaga mesjid kemudian melihat rekaman CCTV dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Helvetia.
“Petugas kemudian membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sempurna Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (27/1/22),” katanya.
Dari hasil interogasi, Pelaku mengaku ia tak hana melakukan pencurian kotak infaq di Mesjid Al-Ikhlas saja namun ada sekitar 8 TKP yang tiga diantaranya di wilayah hukum Polsek Helvetia.
“Selain di Mesjid Al-Ikhlas, pelaku juga mencuri kotak infaq di Mesjid Amaliyah Jalan Sakura Kecamatan Medan Helvetia dan Mesjid Al-Ma’ruf Jalan Aluminium Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia,” Jelasnya
Sementara untuk Uang hasil kejahatannya, Pelaku mengaku telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (red)