Terkait Suntikan Vaksin Kosong di SD, Polda Sumut Tetapkan Oknum Dokter Jadi Tersangka

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kasus Penyuntikn vaksin kosong kepada salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Sekolah Wahidin, Medan Labuhan memasuki babak baru.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Dalam kasus ini Polda sumut secara resmi telah menetapkan bahwa dokter berinisial TGA ditetapkan sebagai tersangka.



“Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Panca kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Panca menjelaskan, Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (28/1/2022) kemarin setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dr TGA dan sejumlah saksi lainnya.

Panca mengaku dari hasil penyelidikan mereka, dr TGA tidak menyuntikkan vaksin kepada sejumlah pelajar yang menjadi objek vaksinasi.


“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada anak yang ada dalam video penyuntikan vaksin kosong itu. Hasilnya tidak ada kekebalan dari vaksin,” terangnya.

Lebih lanjut Panca mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berjalan beriringan dengan pemeriksaan dari komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang kini juga sedang dilakukan.
“Kita tidak menunggu KMEK karena mereka kan lebih ke etik profesinya. Sementara kita fokus pada tindak pidananya,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.