MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kasubdit III Narkoba Polda Sumut, AKBP M Fadris SR Lana memimpin pemusnahan barang bukti sabu hasil penangkapan dari beberapa lokasi di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumut, Jumat (28/1/2022).
Pemusnahan sabu seberat 7.270,77 gram itu dilakukan dengan cara direbus di dalam dandang berisi air mendidih. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut dicek petugas Labfor.
AKBP M Fadris mengatakan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dari Desember 2021 hingga Januari 2022.
“Ini pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang,” katanya.
Fadris menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumut. (Fad)