Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak di Medan Johor ke Kejati Sumut

Petugas Kejati Sumut menerima pelimpahan pelaku kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di depan minimarket beberapa bulan lalu. (Handout)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46), terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (27/01/2022).

Tersangka yang merupakan warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor itu turut diserahkan ke Kejati untuk menjalani proses lebih lanjut.



“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejati Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menjelaskan, pelimpahan tersangka HS ke Kejati sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak berinisial A (17). Peristiwa yang dialami remaja 17 tahun itu terjadi di depan salah satu minimarket di Kota Medan.

“Kita juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Hadi.

“Dan tersangka berikut barang bukti telah diterima dengan baik. Kemudian dilakukan penandatanganan berkas serah terima,” sambungnya.


Sebagai informasi, media sosial sempat dihebohkan dengan video penganiayaan yang dilakukan seorang pria dewasa kepada remaja pria. Kasus pemukulan ini dengan cepat viral dan menjadi perhatian publik.

Belakangan diketahui pelaku merupakan oknum Satgas PDIP. Dalam video itu terlihat pelaku turun dari mobil lalu menampar dan menendang korban. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.