MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan Meringkus 9 orang anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku pengrusakan dan pencurian sepeda motor warga saat berkonvoi di Jalan Kongsi, Desa Marendal, Sumatera Utara. Minggu 21 November 2021 dini hari yang lalu
Dari 9 pelaku, 2 anggota genk motor ini merupakan anak dibawah umur diantaranya berinisial AS ( 17 )yang merupakan anggota genk motor kumpulan bersatu, TMT ( 16), BP (19) , MAP (19) , FA ( 16 ) , YS ( 18) dan RY (18) serta PA ( 27).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, Kawanan Genk motor ini diringkus setelah para korban membuat 4 laporan pengaduan di Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
“Awalnya 15 orang genk motor ini berkonvoi di Jalan Kongsi, Marendal, Sumatera Utara dengan menggunakan senjata tajam merusak pintu rumah warga bernama Fitriana Sudarti pada pukul 00.30 WIB kemudian mengambil sepeda motor dan membacok pemiliknya bernama Muhammad Faisal setelah pada pukul 01.30 WIB, kawanan genk motor terdiri dari gabungan 6 Genk motor juga melakukan perampasan sepeda motor milik seorang warga di Jalan SM Raja, tepatnya di depan shorom mobil Auto 2000,”ucap Firdaus, Selasa (23/11)
Atas laporan yang dibuat korban, Unit Reskrim Polsek Patumbak dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku
Selain para pelaku, Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam, 1 Handphone hasil kejahatan, uang tunai hasil penjualan sepeda motor hasil rampasan sebesar Rp 840.000.
“Kami juga sedang mencari barang bukti lainya berupa 2 unit sepeda motor jenis N-Max dan Mio, 1 unit jam tangan Alexandre Christie serta 1 unit handphone yang telah dijual pada penadah yang juga sedang kami buru,”pungkasnya. (red)