• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Senin, Juni 27, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan Permendikbud 30/2021 Tentang Kekerasan Seksual, Ini Alasan Menteri Nadiem

12/11/2021
in Nasional
0
Terbitkan Permendikbud 30/2021 Tentang Kekerasan Seksual, Ini Alasan Menteri Nadiem

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mendapatkan banyak kritikan karena Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Padahal menurutnya, aturan tersebut menjadi pegangan bagi korban kekerasan seksual di kampus yang selama ini tidak bisa berpegangan pada hukum lainnya.

Nadiem melihat sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur soal kekerasan seksual, tetapi tidak ada yang spesifik ditujukan bagi lingkungan perguruan tinggi. Misal saja Undang-Undang Perlindungan Anak yang ditujukan bagi anak di bawah usia 18 tahun.

Kemudian ada juga undang-undang yang mengatur soal kekerasan dalam rumah tangga. Legislasi itu memang ditujukan untuk kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.

BERITATerkait

Dinkes Sumut : 2 Juta lebih Warga Sumut Sudah Lakukan Vaksin Penguat

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

26/06/2022
Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

26/06/2022
Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

26/06/2022



Ada juga undang-undang yang mengatur tindak pidana perdagangan orang namun ditujukan bagi sindikat perdagangan manusia.

“Jadi kita ada kekosongan ini di usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia, dan kampus ini masuk di dalam kotak ini,” kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Nadiem juga melihat terdapat sejumlah keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual apabila menggunakan KUHP. Karena di dalam aturan tersebut, tidak ada pemberian fasilitas khusus kepada korban. Pun dengan kekerasan seksual berbasis online tidak tertuang dalam KUHP.

Padahal menurutnya, civitas akademika dan tenaga pendidikan termasuk yang menjadi pengguna perangkat digital secara aktif. Nadiem juga menyebut kalau dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual secara digital juga sama dengan korban kekerasan seksual secara langsung.

“Jadi ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang veribal non fisik dan secara digital itu juga harus ditangani segera,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan setidaknya terdapat 4 tujuan besar di balik penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tersebut. Tujuan yang paling utama ialah untuk memberikan fasilitas pendidikan yang aman.


Kedua memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas.
Saat ini belum ada kerangka hukum yang di mana banyak kali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, Tapi mereka kadang-kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” ungkapnya.

Tujuan ketiga ialah memberikan edukasi soal isu kekerasan seksual dan keempat yakni menjadi sarana kolaborasi antara kementerian, kampus-kampus, untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

“Sasarannya siapa? Semua Permen PPKS ini adalah ruang lingkupnya adalah siapapun, walaupun itu pelaku ataupun korban ya, kalau salah satu dari mereka itu ada di dalam lingkungan kampus, Permen PPKS ini berlaku.” (red/suara.com)


Post Views: 1
Tags: Alasanmedanheadlines.commenteri nadiempermendikbudterbit
Share197Tweet123Share49

BacaJuga

Dinkes Sumut : 2 Juta lebih Warga Sumut Sudah Lakukan Vaksin Penguat

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

by adminmh
26/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif COVID-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 1.726 orang pada Minggu (26/6/2022),...

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

Kunjungi Ukraina Dan Rusia, Jokowi Ingin Bangun Dialog Untuk Hentikan Perang

by adminmh
26/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Presiden Joko Widodo membawa misi membangun dialog, menghentikan perang, dan membangun perdamaian dalam rencana kunjungan ke Ukraina dan...

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

Usai Kunjungan ke Eropa, Presiden Jokowi akan Hadiri Hari Keluarga Nasional di Medan

by adminmh
26/06/2022
0

  MEDANHEADLINES.COM, Medan - Presiden Joko Widodo dipastikan akan menghadiri puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke 29 di Kota...

Jika Prajurit TNI Terbukti Langar Hukum, Jendral Andika : Wajib Hukum Secara Maksimal

Jika Prajurit TNI Terbukti Langar Hukum, Jendral Andika : Wajib Hukum Secara Maksimal

by adminmh
25/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, penegakan hukum di lingkungan instansinya tidak pandang bulu. Setiap prajurit TNI...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Hadiri Musdalub Partai Hanura Sumut, Ini Harapan Wagubsu

Selangkah lagi, Arsenal Bakal Gaet Gabriel Jesus Dari Manchester City

Beautify Gandeng Bank Mestika Gelar Sunatan Massal di Medan

Kolaborasi KNPI dan Badal Kandank, Wujudkan Kampung Bersih Dari Narkoba

Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 1.726 Orang, 14.516 Pasien Masih Dirawat

Meski Sudah Dua Tahun Dilanda Covid-19, Peningkatan Kemiskinan di Sumut Bisa Diredam


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In