Terbukti Bersalah Bawa 52 Kilogram Sabu, Warga Sunggal Ini Dijatuhi Hukuman Mati

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) warga Kecamatan Medan Sunggal setelah dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba seberat 52 Kg.

Putusan terhadap Hamidi dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum melalui sidang yang digelar secara teleconfrence di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10).



Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan JPU Nurhayati.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ucap hakim Zufida Hanum.

Putusan yang dibacakan Zufida Hanum sama dengan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Nurhayati Ulfia.

Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukum Sriwahyuni menyatakan pikir-pikir.


Mengutip dakwaan dari JPU Nurhayati Ulfia, Terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.

Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjungbalai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.

Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg.(red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.