Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polda Sumut Lakukan Koordinasi dengan OJK

Kabid Humas Polda Kombes Hadi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumatera Utara akan melakukan kordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk melakukan penyelidikan dan penangan kasus Pinjaman Online (Pinjol) di Provinsi Sumut

“Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK,” Kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (19/10)



Dijelaskan Hadi, Saat ini Direktorat reserse Kriminal Khusu Polda Sumut tengah melakukan Penyelidikan untuk mendalami 7 kasus Pinjol ilegal di Sumut

“Ya, Krimsus sedang mendalaminya. Nanti (identitas perusahan Pinjol ilegal) saja ya, yang jelas Ada tujuh kasus, 6 kasus ada di Kota Medan, satu kasus ada di Kota Tanjung Balai,” sebut Hadi.

Hadi juga mengungkapkan ketujuh kasus tersebut, tengah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus Pinjol ilegal itu.


“Kita lakukan terus pendalaman kasus tersebut,” ucapnya

Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online tersebut. Termasuk dengan apa dijanjikan oleh perusahaan Pinjol ilegal itu.

“Kita berharap masyarakat jangan muda diiming-imingikan pinjaman-pinjaman diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitas pihak pemberi pinjaman tersebut,” Pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.