Dihalangi Warga, Penangkapan Bandar Narkoba di Labuhan Batu Diwarnai Lemparan Batu

MEDANHEADLINES.COM – Aksi Penangkapan Bandar Narkoba Jenis Sabu di Dusun Amal. Desa Tanjungg Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu diwarnai perlawanan dari warga.

Peristiwa ini terjadi,Saat jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap bandar narkoba bernama Rozul Natua Harahap alias Tua (35) pada Senin, (11/10) Malam

” Saat itu, polisi hendak membawa bandar narkoba tersebut. Namun, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Lantas, masyarakat pun ikut menghadang dengan melakukan pelemparan batu, ” Ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu



Dijelaskannya, Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya M Kurniadi alias Biru ( 31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama. Polisi menangkapnya usai undercover buy di Simpang Jawi-jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka, polisi disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto, uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King.


“Setelah kedua tersangka berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjungbalai namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor,” papar Martualesi.

Dari hasil interogasi, tersangka Rozul mengaku sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000. Ia mengakui MK alias Biru sebagai salah satu kaki tangannya.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.