Medan  

Cegah TPPO, DP3A-PM Medan Jalin Kerja Sama dengan IOM Indonesia

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A-PM) Kota Medan menjalin kerja sama dengan IOM Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya terhadap pengungsi Rohingya.

Kerja sama ini sebagai mekanisme dalam pencegahan dan penanganan terhadap TPPO. Dan sebagai respon kemanusiaan yang perlu diperkuat untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban.



Oleh sebab itu, kebutuhan mengatasi risiko perdagangan manusia perlu dilakukan secara komprehensif. Sehingga dapat mengurangi kerentanan bagi para imigran dengan memberikan bantuan dan melakukan identifikasi terhadap mereka yang mengalami tindak pidana perdagangan manusia.

Kepala Dinas (P3A-PM) Kota Medan, Edliaty mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat Koordinasi untuk membahas peningkatan kesadaran dan membangun kapasitas pemangku kepentingan tentang migrasi aman. Kemudian, pencegahan terhadap TPPO di Kota Medan. Rapat akan digelar pada Selasa (12/10) mendatang.

“Kita menyambut baik kolaborasi yang dilakukan bersama IOM Indonesia. Sebab, DP3A-PM Kota Medan menjadi leading sector dalam penanganan dan pencegahan terhadap kasus trafficking dan penyelundupan manusia di kota ini. Apalagi Medan kini menjadi tempat perekrutan, pengangkutan, pemindahan bagi pengungsi Rohingya,” katanya, Sabtu (9/10).

Menurut Edliaty, hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah kota melindungi warganya dan orang-orang yang rentan menjadi korban perdagangan manusia, seperti pengungsi Rohingya yang ada di Medan.


“Siapapun bisa menjadi korban, baik warga Medan ataupun pendatang. Contohnya seperti pengungsi Rohingya, yang sedang menunggu perjalanan ke negara yang diinginkan. Saat perantara perjalanan memanipulasi data, posisi mereka jadi rentan. Ini mencerminkan keterkaitan melekat antara migrasi tak teratur sehingga pengungsi Rohingya rentan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi,” katanya lagi.

Nantinya, lanjut Edliaty, salah satu kegiatan di program ini yakni pelatihan identifikasi dan penanganan korban TPPO kepada petugas garda depan. Pasalnya, aspek perlindungan pada korban TPPO telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 bahwa korban TPPO tidak dapat dipidana.

“IOM menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi multi pihak yang melibatkan masyarakat dan pemerintah. Tujuannya untuk menyamakan persepsi serta pengetahuan terkait kasus ini sehingga Medan terbebas dari kasus trafficking dan penyelundupan manusia,” ungkap dia. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.