MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap sindikat pemalsu data prakerja di Kota Medan
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, dari Pengungkapan kasus ini, petugas berhasil meringkus 6 orang tersangka yaitu NS (23), MSH (29), AR (22), IR (25), RVP(23) dan AH.
“Tersangka RVP merupakan otak pelaku kejahatan dari sindikat ini,” katanya.
Ia menjelaskan praktik pemalsuan data prakerja ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus tersebut yang dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah unit laptop dan handphone, serta puluhan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Dari hasil interogasi, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mendaftar ke situs prakerja menggunakan KTP orang lain.
Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.
“Sementara ini jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-‘upload’ sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Rabu (6/10)
Dari hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp70 juta rupiah.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” Pungkasnya. (red)












