Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh, Jumat (17/9) Lalu
Dari Pengungkapan kasus ini, Polisi meringkus seorang kurir berinisial DS (25) warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara dan mengamankan 4 Kilogram Sabu
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang akan mengantarkan narkoba dalam jumlah besar.
” Sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penghentian 1 unit bus Sempati Star di Jalan Tanjung Morawa, depan restoran Kembang, lalu dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang.
Petugas yang mencurigai salah seorang diantaranya dan saat ia diperintahkan untuk menunjukkan tas miliknya yang disimpan dalam bagasi, ditemukan 4 bungkus sabu-sabu.
Lanjutnya lagi saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa ia disuruh seseorang bernama Ocin untuk mengantar narkoba ke Medan dan berjanji akan bertemu di kawasan Jalan Sunggal.
“Tersangka dijanjikan dengan imbalan sebesar Rp 20.000.000 dan untuk Ocin sedang dalam pengejaran,”pungkasnya












