Persidangan Perdana Kasus Penjualan Vaksin, Tiga Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana Kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal yang melibatkan dua orang oknum dokter berstatus aparatur sipil negara dan seorang pihak swasta

Adapun ketiga terdakwa yakni dr. Kristinus Sagala yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara; dr.Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta dan Selviwaty, pihak swasta.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Robertson Pakpahan menjelaskan, untuk terdakwa dr Kristinus dan dr Indra Wirawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Selviwaty, selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Sagala meminta agar rekan-rekannya divaksin.

“Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberia uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac,” ucap Robertson usai persidangan yang digelar secara virtual di ruangan cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9)

Karena Stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.


“Dan dari sana disepakati tetap 250 ribu sekali vaksin. Dari 250 ribu rupiah itu 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty,” beber Robertson.

“Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi,” imbuhnya lagi.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

“Untuk dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta,” terang Robertson.

Atas dakwaan yang dijerat kepada ketiga terdakwa, Robertson mengatakan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Persidangan yang diketua Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH ditunda hingga sepekan mendatang. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.