MEDANHEADLINES.COM, Sunggal – Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pemalakan pedagang buah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung Kec. Medan Sunggal.
Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring mengatakan, kedua Preman ini diamankan setelah Video aksi Pemalakan yang mereka lakukan viral di Media Sosial
” Pemalakan tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/09) sekira pukul 15.40 WIB di Jalan Gatot Subroto, yang mana saat itu kedua pelaku masing-masing berinisial AF alias Fikri (43) warga Jalan Sei Mencirim Desa Sukamaju dan RMP alias Roni (47) warga Jalan Elang Kelurahan Sei Sikambing B, melakukan pemalakan terhadap seorang wanita pedagang buah, namun saat itu sang pedagang memvideokan aksi keduanya kemudian memviralkan ke media sosial,” Jelas AKP Budiman
Dikatakannya, Mendapatkan laporan tentang adanya rekaman video yang viral tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (05/09) sekira pukul 23.00 WIB, Polisi langsung mengamankan pelaku inisial AF alias Fikri, saat berada di Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang, selanjutnya team juga berhasil mengamankan RMP alias Roni di Jalan Elang.
“Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Lalu keduanya saat ini kami lakukan pembinaan, dan keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum,”ucap Budiman.
AKP Budiman juga mengimbau kepada korban agar membuat pengaduan ke Polsek Sunggal agar pelaku bisa diproses lebih lanjut
” Kami mengimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal,” Jelasnya. (red)