LBH Medan Buka Posko Pengaduan dan Pemantauan Pelanggaran HAM Covid-19

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Covid-19 hingga saat ini menjadi salah satu masalah besar bagi bangsa Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Dengan terjadi peningkatan terus-menerus dalam penyebarannya, pemerintah berupaya menyelesaikannya melalui beberapa kebijakan seperti UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, UU No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada tingkat daerah sumatera utara, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 440/4271/2020, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800/15742/BKD/1/2020, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/4/INST/2020 dan beberapa peraturan daerah lainnya.



Selain masalah tingginya angka penularan, ternyata permasalahan semakin kompleks ditahun ini dengan adanya temuan kasus penggunaan alat swab bekas, pembayaran insentif nakes yang telat, vaksinasi dan lain sebagainya.
Berdasarkan hal diatas tersebut, LBH Medan berpendapat bahwa rasio (angka) penularan Covid-19 sangat tinggi dan berdampak dengan aktivitas atau kegiatan masyarakat dan juga menimbulkan berbagai permasalahan (Sosial, Hukum, Ekonomi bahkan politik).

Maka dari itu, Pentingnya bagi LBH Medan membuat posko pengaduan dan pemantauan pelanggaran HAM Covid-19, agar dapat membantu masyarakat dalam memperoleh haknya dan kemudian bisa turut serta membantu penanggulangan Covid-19 dan mengawasi jalannya pelayanan kesehatan dan kebijakan yang telah dibentuk oleh Pemerintah khususnya di Sumatera Utara.


” Dengan dibuka posko ini, nantinya diharap kepada masyarakat untuk dapat dan berani mengadukan permasalahan yang di alami dengan menghubungi kontak LBH Medan 061-4515340, Irvan Saputra 0821 6373 6197, Maswan Tambak 0823 6424 8298/ 0895 1781 5588 atau Martinu Jaya Halawa 0813 6216 7602 atau dapat juga datang kekantor LBH Medan di JL. Hindu No. 12 Medan,” Jelas Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan Maswan Tambak

Dijelaskan Maswan, Melalui pengaduan dan hasil pemantauan nantinya dapat dijadikan sebagai sumber data sebagai bahan mengadvokasi dan memberi masukan bagi pemerintah demi teratasinya pandemi covid-19. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.