Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan, Kejari Langkat Tangkan Kadis Perizinan Sumut

Ilustrasi Pelaku Ditangkap (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menangkap Kepala Dinas Perizinan Sumut Effendy Pohan di Bandara Kualanamu, Sabtu (21/8)

Effendy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala dinas Bina Marga dan kontruksi Provinsi Sumut itu menjadi tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan.



“Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat di dampingi Tim pengawalan Pidsus dan Tim pengamanan Intel Kejari Langkat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Effendy Pohan di Bandara KNIA pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, Minggu (22/8/2021).

Boy menjelaskan, Pihaknya telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap Effendy Pohan.

” Ditangkap saat tersangka baru pulang dari Jakarta,” Jelasnya


Saat diamankan, Effendy Pohan bersikap kooperatif dan Selanjutnya tersangka bersama penyidik dan tim pengawalan langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat

“Penangkapan tersangka Effendy Pohan tersebut berdasarkan surat Perintah Penangkapan tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” tegasnya.

Effendy Pohan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 21 Agustus – 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura.
Sebelumnya Effendy Pohan yang telah berstatus tersangka telah 2 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.(red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.