MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim gabungan dari gugus tugas dan personil Polsek Patumbak membubarkan sebuah pesta Pernikahan yang digela di Aula Gereja HKBP Resort Martoba I Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (21/8/21).
Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota Medan No 443.2/7229 No urut 20 menyatakan kalau kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara selama PPKM level 4.
“ Petugas Kemudian menuju ke lokasi,” Ungkap Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti
Setelah sampai di lokasi, Katanya, petugas gabungan melakukan tes Swab kepada kedua mempelai, keluarga dan para undangan sebelum melakukan pembubaran acara.
“Kita lakukan tes antigen, Lalu kita jelaskan kenapa harus dibubarkan, dan pihak keluarga mengerti dan menghentikan acara pernikahan tersebut,” Jelasnya. (red)