Ilustrasi. (ANTARA/HO)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pengendara ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat melintas di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi mengungkapkan, Pengendara yang ditangkap ini berinisail KA (50)
“Pelaku Membawa Sabu,” Jelasnya Seperti dilansir dari Antara
Ia mengatakan bahwa KA ditangkap pada Jumat (13/8) saat melintas di pos penyekatan PPKM menggunakan mobil dengan nomor polisi BK-1296-HR.
Saat itu petugas memberhentikan dan meminta KA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan. Namun, pada saat itu KA bertingkah mencurigakan sehingga petugas memerintahkannya untuk turun dari mobil.
Selanjutnya petugas memeriksa dan menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu buah plastik berisikan satu paket sabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 0,13 gram, satu set alat isap sabu (bong) terbuat dari satu botol plastik terpasang dua pipet plastik serta satu pipa kaca terdapat bercak pembakaran diduga sabu.
Dari hasil interogasi, KA mengaku bahwa barang bukti tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial G. “ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan,” katanya.
Selanjutnya KA dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.(red)












