Dinar Candy ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2018) [Suara.com/Sumarni]
MEDANHEADLINES.COM – Aksi Protes atas perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan menggunakan bikini sambil membawa poster di pinggir jalan pada Rabu (4/8/2021) berbuntut panjang
Video aksi protes Dinar Candy tersebut kemudian tersebar di media sosial sebelumnya dihapus.
Tak lama, pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021). Ia disangkakan pasal UU ITE dan Pornografi.
Hanya mengenakan bikini Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. [Instagram dinar_candy]
Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara guna mengetahui adanya tindak pelanggaran UU Pornografi dan ITE terhadap aksi konyol Dinar Candy.
Polisi akan menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.
“Mudah-mudahan sore ini kami akan gelar perkara dengan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
“Nanti kami akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur. Keterangan saksi yang ada juga kami kumpulkan,” sambungnya.
Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana UU Pornografi dan ITE, kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jika memang nanti memenuhi unsur persangkaan di UU ITE dan juga pornografi, nantinya akan naik ke tingkat penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinar Candy menggelar aksi dengan memakai bikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.
Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan itu hingga membuatnya nekat melakukan hal tersebut.
Dia turun menggunakan bikini merah sembari membawa poster akan protesnya terhadap PPKM diperpanjang di pinggir jalan. (red/suara.com)