Sumut  

Tim Verifikator Dianggap Tidak Profesional, Pengumuman Hasil CASN Di Padang Lawas Dinilai ‘Cacat Administrasi’ 

MEDANHEADLINES.COM, Padang Lawas – Tim Verifikator Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Padang Lawas dinilai tidak profesional. Pelamar CASN di Kabupaten tersebut dibuat bingung dengan hasil test CASN. Pasalnya, hasil komputer yang keluar tidak sesuai dengan poin yang tertera dalam surat formulir pelamaran CASN.

Diketahui, di surat formulir tertera delapan poin yang harus disiapkan para pelamar. Namun, tidak ada penjelasan bahwasanya 1 poin pun dari kedelapan poin ada yang dihapus.



Namun, saat pengumuman, keluar hasil yang tertera di laman website, bahwa pelamar CASN tidak lulus administrasi karena pencantuman poin ke delapan.

“Ini yang membuat bingung dan tidak sesuai dengan formulir. Tidak ada penjelasan bahwasanya poin itu dihapus. Banyak pelamar CASN di sini gagal karena hal itu, tidak ada penjelasannya secara administrasi,”ujar seorang pelamar CASN inisial A, yang dinyatakan tidak lulus administrasi karena pencantuman poin ke delapan.

Dikatakannya, pihak tim verifikator tidak profesional dalam menyediakan formulir untuk pelamar CASN. Sebab, tidak ada perbedaan antara formulir umum dengan formulir disabilitas yang tertera dalam persyaratan. Hal ini tentu diidentifikasi sebagai cacat administrasi.

“Ini menunjukkan tidak profesional. Sementara ada di beberapa kabupaten, pencantuman poin ke delapan pun, tidak ada masalah, dianggap lulus. Ini kenapa gak lulus administrasi karena poin ke delapan itu saja, sementara mereka tidak kasi rambu-rambu bahwasanya poin itu dihapus,”katanya.


Banyak pelamar CASN, lanjutnya, menyesalkan hal ini. Hal ini seakan jebakan batman yang dibuat oleh tim verifikator. Sehingga saat pengumuman dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

“Banyak yang dirugikan dengan hal ini. Tidak hanya berasal dari Kabupaten Padang Lawas, namun juga di luar kabupaten, yang mendaftar di Padang Lawas. Dengan poin itu dinyatakan TMS, artinya ini jebakan yang disediakan untuk menghilangkan hak warga negara untuk menjadi aparatur negara. Sudah jelas ini salah, cacat administrasi dan tidak profesional,”pungkasnya dengan tegas.

Diketahui adapun poin-poin tersebut, yakni :

1. Unggah Scan Asli surat lamaran ditujukan olpada Bupati Padang Lawas di Sibuhuan dan ditandatangani di atas materai Rp 10000.

2. Unggah scan asli ijazah

3. Scan asli transkip nilai akademik

4. Unggah pas foto berlatar belakang warna merah sesuai ketentuan sistem

5. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

6. Unggah scan asli pernyataan tidak pernah dihukum penjara dll (Lampiran IV Bupati Padang Lawas) bermaterai Rp 10000 dan unggah surat pernyataan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun (Lampiran V Bupati Padang Lawas) bermaterai dan ditandatangani.

7. Unggah scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

8. Unggah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis/derajat disabilitas.

Dengan adanya hal ini, wartawan mencoba untuk menghubungi pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang Lawas. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak BKD tidak bisa diwawancarai.  (raj)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.