Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Penyaluran BST di Batang Kuis

MEDANHEADLINES.COM, Deliserdang – Satgas Covid-19 membubarkan Pembagian beras program Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang digelar di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis , Sabtu (31/7)

Pembubaran tersebut dilakukan karena dalam pelaksanaan pembagian tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan yakni membuat kerumunan warga masyarakat yang sangat banyak, tidak menjaga jarak, serta tidak menyediakan tempat mencuci tangan.



Peristiwa ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu, SH. Dia menegaskan kegiatan tersebut telah melanggar Prokes.

“Sehingga saya bersama Danramil 05 Batang Kuis Kapten Inf. Poniman, Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi, SH, MH, Kanit Intel Ipda J. Siburian, Kanit Binmas Ipda K. Z. Lubis, Sekcam Batang Kuis Junaidi, SE serta FKDM Kecamatan Batang kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 ini harus melakukan pembubaran demi mengantisipasi penyebaran Covid 19,” bebernya.


Selanjutnya Team Satgas Covid 19 Kecamatan Batang kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 tersebut telah menegur Panitia penyelenggara Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut sehingga pembagian BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya kordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang kuis.

“Untuk kegiatan BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya kordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang kuis”pungkas Kapolsek. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.