Ragam  

Kasus Penghinaan Wartawan di Sibolga, Ketua PWI Sumut Lakukan Koordinasi dengan Poldasu

MEDANHEADLINES.COM – Ketua PWI Sumut, Hermansjah angkat bicara terkait persoalan wartawan yang bertugas di Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (21/7/2021). Tiga orang wartawan diduga dimaki oleh pria yang disebut-sebut humas pembangunan pasar.

Penghinaan terhadap profesi wartawan itupun berbuntut panjang. Tiga orang wartawan yang menjadi korban sudah melayangkan laporan ke Kepolisian.

Laporan itu dibuktikan dalam STTLP dengan nomor: LPLP/B/184/VII/2021/SPKT/POLRES SIBOLGA/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juli 2021.



“Dalam indisen itu ada tiga wartawan yaitu, Juniwan (medanbisnisdaily.com), Thomson Pasaribu (MOL) dan Asrul Azis Sikumbang (Warta Poldasu). Mereka juga sudah melaporkan Edward ke Mapolres Sibolga,” jelasnya.

Hermansjah mengatakan, langkah yang diambil ketiga wartawan dengan melaporkan kasus itu ke Polisi sudah tepat.

Dengan melaporkan EL, diharapkan memberi efek jera bagi masyarakat. Tidak siapa pun bisa semena-mena terhadap profesi wartawan.


“Profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang dalam bekerja, yaitu, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Jadi kami akan terus pantau kasus ini dan berkoordinasi dengan Poldasu,” kata Hermansjah.
Hermansjah mengaku, dalam kasus ini PWI Sumut juga siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. “Intinya, siapapun tidak bisa seenaknya menghina profesi orang lain. Apalagi dalam insiden ini profesi wartawan yang dihina dengan kata-kata kotor, dan itu sangat melecehkan,” jelasnya.

Dalam masalah ini, Hermansjah juga berharap agar perusahaan yang ikut terlibat dalam pengerjaan poyek pasar dapat menempatkan seseorang pada bagian humas yang dapat membangun komunikasi baik.

“Karena yang dikerjakan itu adalah proyek negara, yang bersumber dari uang negara (APBD/APBN). Jadi siapapun berhak untuk mengetahui informasi tentang pembangunan proyek itu, apalagi wartawan yang salah satu tugasnya sebagai sosial kontrol,” tegasnya lagi.

Wartawan senior penerima Press Card Number One (PCNO) ini pun menyarankan, jika ada masyarakat yang dirugikan oleh wartawan dapat menempuh jalur hukum.

Tindakan di luar kode etik jurnalistik termasuk meminta uang atau pemerasan, silakan agar dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Artinya ada alur dan ranahnya, bukan dengan cara menghina profesi wartawan,” pungkasnya.(hen)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.