Aksinya Viral di Medsos, Polisi Ringkus 2 Pelaku Pungli Terhadap Supir Truk

MEDANHEADLINES.COM, Tanjungmorawa – Petugas kepolisian meringkus 2 tersangka pelaku pungutan liar terhadap sopir truk yang viral di media sosial

Kedua tersangka berinisial AS (28) dan He (40) yang merupakan warga Kecamatan Tanjungmorawa itu diamankan polisi di Jalan Sei Belumai, Selasa (13/7)



Dari keduanya diamankan barang bukti kiutansi pembayaran perawatan, penyiraman jalan untuk pemuda setempat Rp 50.000, dan uang tunai yang diduga hasil pungli Rp 48.000.

Kepala Kepolisian Sektor Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan, pungli itu sebelumnya sudah diviralkan masyarakat melalui akun facebook pada Sabtu (10/7).


“Keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar tindak pidana pemerasan sesuai pasal 368 KUHPidana, sembari mencari korban agar kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” Pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.