MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Reskri Polsek Medan Area berhasil meringkus Pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4174 AJF milik Alvi (23) di Jalan Jermal V Kecamatan Medan Denai, Jumat (9/7/21)
Dari informasi yang diperoleh, Tersangka yang bernama Tomi (23) warga Jalan Jermal V itu diringkus tanpa perlawanan
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi dan lupa mencabut kunci kontak. Pelaku yang memanfaatkan situasi langsung berniat jahat.
“Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban tersebut,” ujar Rianto, Sabtu (10/7/21).
Atas kejadian itu, korban langsung membuat pengaduan ke kantor polisi. Petugas kemudian bergerak, mempelajari CCTV dan berhasil menangkap pelaku yang mengaku baru pertama kali melakukan curanmor.
“Pelaku mengakuinya, kemudian langsung kita boyong ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red)