MEDANHEADLINES.COM – Petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan, mengamankan 25,7 kilogram daun ganja kering dari belakang rumah seorang warga di Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat
Penemuan ini terjadi setelah petugas melakukan pengembangan kasus usai melakukan penangkapan terhadap tersangka Zainal Arifin.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menjelaskan penangkapan ini bermula ketika pihaknya menangkap tersangka yang merupakan warga Jalan Tanjung Pura, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan yang memiliki 13 paket kecil ganja kering
Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Pangkalan Brandan, kemudian dikembangkan kasusnya, hingga ditemukan 25,7 kilogram ganja kering dalam karung plastik.
Kapolres menyampaikan saat tersangka digeledah oleh petugas maka ditemukan 13 paket kecil ganja, satu unit handpohone merek Oppo dan uang tunai Rp 112, 000.
Atas pengakuan tersangkan dilakukan pengembangan pada sebuah rumah saudara Manaf, di Jalan Telaga Said, Lingkungan III Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, penghuninya tidak berada dirumah.
” Tim dari Polsek Pangkalan Brandan menggeledah di dalam kamar, dan menemukan satu karung besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering, dua bungkus plastik berisi ganja, satu unit timbangan warna biru merek SLCC,” Jelasnya, Jumat (25/6)
Tak hanya itu, Petugas kemudianmelakukan pencarian di sekitar rumah dan kembali menemukan satu lagikarung yang di dalamnya berisikan enam bal ganja kering
” Sehingga Keseluruhan total ganja yang didapatkan sebanyak 25,7 kilogram,” Pungkasnya. (red)












