Medan  

Pengawasan PPKM Terus Dilakukan,  Sejumlah Lokasi Usaha Diminta Segera Menutup Usahanya Sesuai Waktu Yang Ditetapkan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sejumlah pelaku usaha masih ditemukan tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dengan tegas dan humanis Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan meminta pelaku usaha untuk menutup usahanya bahkan guna memastikan petugas menunggu sampai usahanya benar-benar tutup.

Ditemukannya pelaku usaha ini ketika Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di kota Medan, Rabu (23/6). Dari Halaman Kantor Wali Kota usai Apel Gabungan yang dipimpin Kabag Dal Op Polrestabes Medan Kompol Daulat Simamora, Petugas yang dibagi menjadi beberapa tim ini bergerak melakukan Patroli.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani SSTP menemui pelaku usaha yang masih beroperasi meskipun jam telah menunjukkan pukul 22:00 Wib diantaranya Pelaku Usaha pinggir jala di Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, Jalan Pemuda Dan Sagar Cafe di Jalan HM Jhoni. Berdasarkan SE Wali Kota, usaha diizinkan buka hanya sampai pukul 21:00 Wib.

Oleh petugas pelaku usaha ini diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk membayar dan membubarkan diri. Selain itu Petugas dengan tegas juga memberikan Peringatan agar Pelaku Usaha mentaati Aturan yang berlaku. Jika tidak maka petugas akan menutup sementara usahanya.

“Kita pastikan mereka ( Pelaku Usaha) ini benar-benar menutup usahanya. Oleh karenanya kami tetap berada di lokasi Sampai mereka tutup. Kami juga memberi peringatan agar mereka mentaati peraturan yang berlaku terkait jam operasional. Jika tidak maka akan dilakukan penutupan sementara,” kata Kabid Perundang-undangan Ardhani SSTP.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan dilakukan terus oleh petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD dan Dinas Pariwisata guna memastikan seluruh tempat usaha mentaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan. Diharapkan dengan mentaati Aturan tersebut dapat memutuskan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.