Beli Rokok Pakai Upal, Warga Medan Tuntungan Dihajar Massa

Pelaku beserta uang palsu yang digunakan untuk membeli rokok

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketahuan beli rokok menggunakan uang palsu (Upal), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan babak belur dihajar massa di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/5).

Dari pelaku yang diketahui berinisial V, petugas menyita empat lembar upal pecahan Rp20 ribu. Setelanjutnya pria berumur 34 tahun itu dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, terungkapnya peredaran upal ini berawal dari informasi yang diterima personel saat berpatroli di sekitar lokasi kejadian.

“Begitu melintas di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP), personel kita menerima laporan bahwa pelaku V sudah dikepung oleh massa,” kata Budiman melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Begitu mendapat informasi petugas bergerak ke TKP dan mengamankan V dari amukan massa. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke markas komando (Mako) untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selain V, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3169 XI dan empat lembar upal pecahan Rp20 ribu.

“Pelaku V menggunakan upal tersebut saat membeli rokok di warung milik S Sitompul. Kita masih mengembangkan dari siapa V menerima upal itu,” ujar Budiman.

Budiman menambahkan, akibat aksinya V disangkakan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini V sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Sunggal,” pungkasnya. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.