Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua dari 5 tersangka kasus dugaan praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gent terhadap calon penumpang di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) akan dikenakan pasal tambahan yaitu UU Tindak pidana pencucian uang
Sebelumnya kelima tersangka itu adalah PM selaku Brand Manager Laboratorium Kimia Farma, SR, DJ, M selaku admin dan R akan dipersangkakan melanggar UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen.
“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundring,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5)
Ia juga menambahkan, Penyidik kini tengah melengkapi berkas penyidikan agar segera bisa dikirim ke JPU
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4) lalu mengatakan, praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gen kepada calon penumpang di Bandara KNIA berjalan sejak 17 Desember 2020.
” Rata -rata pasien yang di Swab di Bandara KNIA sekitar 250 orang setiap hari, namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma hanya sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien keuntungan diambil oleh para tersangka,” Jelasnya
Dari praktek itu, kata Kapolda, Tersangka PM mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.1,8 milyar.
“Kita masih mendalami apakah puluhan milyar uang itu disetor ke khas atau tidak. Namun, dari penyidikan sementara, uang itu diduga sebagian besar dikantongi para tersangka,” Pungkasnya. (red)












