MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta tidak menambah libur lebaran 1442 H yang akan berakhir pada, Minggu 16 Mei 2021
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, jika ada yang kedapatan menambah liburan maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
“Senin 17 Mei sudah masuk kerja seperti biasa. Dilarang menambah libur tanpa alasan jelas, termasuk mudik. Jika dilanggar, beberapa sanksi bakal diterapkan,” kata dia, Minggu (16/5/21).
Namun, kata Muslim, jika ASN tidak masuk pada Senin 17 Mei dengan alasan tertentu dan dilengkapi surat seperti sakit, akan tetap mendapat kebijakan khusus.
“Kalau dilengkapi surat keterangan dari dokter, tentu punya pengecualian tersendiri,” terangnya.
Muslim berharap, seluruh ASN menaati peraturan yang sudah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut. (red)












