MEDANHEADLINES.COM, Medan – PT Kimia Farma memberi dukungan penuh kepada Polda Sumatera Utara yang melakukan penggerebekan lokasi layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Pada Selasa (28/4/21).
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini mengatakan, Pihaknya juga tengah melakukan investigasi bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait alat rapid antigen bekas yang digunakan untuk penumpang pesawat itu.
“PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum,” ungkapnya, Rabu (28/4/21).
Adil menyebutkan pihaknya juya mendukung sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan,” jelasnya.
Menurut dia, tindakan oknum petugas layanan rapid test tersebut sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi pelayanan rapid tes anti gen di Bandara Kualanamu Internasional, Selasa (27/4/2021). Dari penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan lima orang yang diduga menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
“Lima sampai enam orang petugas di ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test diamankan dan dimintai keterangan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4/21).
Sambung dia, sampai saat ini penyidik masih mendalami dugaan kasus menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
“Penindakan terhadap tindak pidana UU kesehatan,” ucap dia.
Hadi enggan memaparkan modus yang diduga melanggar UU Kesehatan itu. “Dugaan ke arah sana (penggunaan alat rapid antigen bekas) masih didalami penyidik. Nanti jelasnya akan dirilis Kapolda Sumut dan Direktur Krimsus Polda,” jawabnya.
Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita barang bukti. “Alat bukti juga kita mankan, ya itu (alat rapid dan anti gent) diantaranya diamankan,” Pungkasnya (red)












