Sumut  

Cegah Mudik, Kendaraan Yang Keluar Masuk Sumut Akan Diawasi

Pemudik dengan Sepeda Motor
Ilustrasi mudik

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat aturan waktu larangan mudik dari 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April – 24 Mei 2021.

Hal ini dilakukan guna pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dalam masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Polda Sumatera Utara (Poldasu) beserta jajaran Polres kemudian bergerak cepat dengan melakukan pengawasan terhadap pergerakan kendaraan yang keluar masuk wilayah Provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Direktorat Lalulintas dan Karo Ops Polda Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk mendirikan pos check poin atau penyekatan di perbatasan wilayah Sumut dengan Provinsi Aceh, Riau dan Sumbar.

“Artinya (saat ini) sudah ada anggota yang mulai ditempatkan,” ungkapnya, Senin (26/4/21).

Mengenai jumlah pos check poin, Hadi menjelaskan, hal itu masih dalam penggodokan. Namun dia menjelaskan, penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah aglomerasi yakni Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

“Untuk wilayah aglomerasi pergerakan tetap diperbolehkan, namun masih akan tetap dipantau dan diawasi,” jelasnya

Sementara itu, soal putar balik kendaraan, Hadi menyatakan pihak kepolisian akan berupaya agar tidak sampai kecolongan. Sebab, ciri-ciri pemudik pasti akan dikenali, sehingga diyakini tidak akan dapat melewati penyekatan yang dilakukan.

“Namun untuk kepentingan mendesak, seperti ibu hamil yang mau melahirkan tentunya harus kita pikirkan. Pemudik ini kita kan tau cirinya-cirinya, jadi tidak bisa melewati penyekatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.